Harian Berita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi e-KTP. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa korupsi e-KTP merupakan tindak pidana serius yang dilakukan secara terstruktur dan berdampak luas.
Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memukul langsung kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.
Budi menekankan bahwa korupsi e-KTP menjadi kejahatan besar karena menyangkut identitas seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). E-KTP adalah dokumen penting untuk mengakses berbagai layanan publik, sehingga praktik korupsi ini membuat kualitas pelayanan publik menurun drastis.
“Kasus e-KTP ini merugikan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Selain nilai kerugian negaranya besar, dampaknya juga nyata karena merusak layanan publik secara masif,” ujar Budi, Senin (18/8).
Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat

Setya Novanto resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8). Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan ini bukan bebas murni, melainkan bersyarat.
Hal tersebut didapat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Hukuman penjara yang semula 15 tahun dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Karena sudah dihitung dua pertiga masa hukuman, maka pada 16 Agustus 2025 beliau berhak mendapatkan pembebasan bersyarat,” jelas Kusnali.
Putusan Mahkamah Agung
Dalam putusannya, MA memangkas hukuman Setnov sebanyak 2,5 tahun dari vonis awal 15 tahun. Putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
Dengan putusan tersebut, Setnov yang sebelumnya divonis hingga 15 tahun, kini hanya menjalani hukuman 12,5 tahun sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kesimpulan
Meski telah bebas bersyarat, kasus korupsi e-KTP tetap meninggalkan catatan hitam besar dalam sejarah hukum Indonesia. KPK menegaskan pentingnya masyarakat untuk terus mengingat dampak serius dari korupsi, agar praktik serupa tidak terulang kembali.
